Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam agenda lanjutan ini, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta baru yang terungkap, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Proses Hukum Dinilai Sesuai Prosedur

Kuasa hukum menjelaskan, perkara ini telah melalui tahapan lengkap dan sesuai prosedur, baik secara formil maupun substansi. Tahapan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa kembali dan dinyatakan lengkap. Seluruh rangkaian proses ini kemudian mengantarkan kasus tersebut ke tahap persidangan.

Pihak Lawan Ajukan Perlawanan

Dalam persidangan kali ini, pihak lawan mengajukan perlawanan. Kuasa hukum menerangkan bahwa pengajuan perlawanan ini diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki prinsip serupa dengan eksepsi dalam aturan hukum sebelumnya.

Keluarga Korban Optimistis Perlawanan Ditolak

Meskipun pengajuan perlawanan tersebut sah secara hukum, pihak keluarga korban meyakini tidak ada substansi baru yang dapat melemahkan proses hukum yang telah berjalan. Mereka menyatakan optimisme bahwa Majelis Hakim akan menolak pengajuan perlawanan tersebut.

Keyakinan ini didasari oleh penilaian bahwa pihak lawan tidak menghadirkan fakta atau bukti baru dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, menunggu keputusan Majelis Hakim atas pengajuan perlawanan yang telah diajukan.