Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menindak tegas belasan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di bahu jalan kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Meskipun area trotoar di sekitar pusat perbelanjaan CSB dan bahu Jalan Cipto telah ditertibkan dan bahkan dipagar, praktik parkir liar masih saja ditemukan. Titik-titik lain, seperti di sekitar area sekolahan di Jalan Cipto, menjadi lokasi favorit para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya secara ilegal.

Belasan pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 per motor. Pembayaran denda dilakukan di tempat oleh pemilik kendaraan dan dana tersebut langsung masuk ke kas daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan petugas dalam menegakkan peraturan daerah.

Beberapa pengendara yang berasal dari luar wilayah Cirebon beralasan tidak mengetahui bahwa zona tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas dan terdapat larangan parkir. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa untuk masuk ke area parkir mal harus menggunakan uang elektronik (e-money).

Ke depan, Satpol PP Kota Cirebon menyatakan akan lebih berkonsentrasi pada penertiban di enam ruas jalan utama yang dilarang untuk parkir. Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Siliwangi, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudarsono.