Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (39) yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Korban diketahui masih berusia 11 tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima dari ibu kandung korban. Laporan dugaan tindak pidana tersebut masuk pada Senin lalu.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang relevan. Berkat kesigapan tersebut, DP berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal penyidik menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku diduga telah melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak tahun 2025. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Selain proses hukum, Polres Majalengka juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan fisik serta pendampingan psikologis pascatrauma. Hal ini menjadi prioritas mengingat usia korban yang masih sangat muda.

Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 15 tahun penjara, bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup.

AKBP Rita Suwadi juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar. Imbauan ini disampaikan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menindak kasus kekerasan.