Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil menyusul putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa pihaknya menilai majelis hakim tidak profesional dalam memimpin persidangan yang berujung pada putusan tersebut. “Oleh karena itu secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain dari pada banding kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” ujar Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Purwanto S Abdullah sebagai ketua, serta Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota.

Kuasa hukum tidak merinci alasan pelaporan secara spesifik, namun menyinggung pertimbangan hakim yang mengaitkan Nadiem dengan Google sebagai pemilik Chromebook. Mereka membantah adanya kepentingan Nadiem dengan Google, menegaskan bahwa tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan hal tersebut. Kuasa hukum juga menyebut telah menghadirkan saksi dari Google yang menjelaskan bahwa proses pengadaan Chromebook merupakan praktik bisnis biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sekitar Rp809 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook pada periode 2020–2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar US$125 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair kurungan 190 hari), serta uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun (subsidair pidana penjara sembilan tahun).

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan sekitar 1,1 juta laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah selama pandemi COVID-19. Jaksa menilai pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan sistem operasi ChromeOS yang dikembangkan Google, meskipun Google membantah melakukan pelanggaran dalam perkara ini.