Pemerintah Kota Cirebon memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Kota Cirebon. Perpanjangan ini dilakukan selama enam bulan ke depan menyusul belum adanya pengganti definitif untuk kedua posisi tersebut.
Kebijakan perpanjangan masa tugas ini telah tertuang dalam keputusan Wali Kota Cirebon. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional dan fungsi PD Pasar tetap berjalan optimal, mengingat pentingnya peran lembaga tersebut dalam pengelolaan pasar dan retribusi daerah.
Saat ini, posisi Plt Dewan Pengawas masih diemban oleh Iing Daiman, sementara Plt Direktur Utama PD Pasar dijabat oleh Winda Meliyana. Dengan perpanjangan ini, diharapkan kinerja PD Pasar dapat terus berjalan baik, khususnya dalam upaya pengelolaan pasar dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kota Cirebon berharap, setelah masa perpanjangan ini berakhir, dapat segera ditunjuk Dewan Pengawas dan Direktur Utama yang definitif. Penunjukan tersebut diharapkan dapat memilih figur yang memiliki kompetensi mumpuni dalam pengelolaan pasar, guna memaksimalkan kontribusi PD Pasar terhadap PAD Kota Cirebon.



