Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konsumsi produk halal di Tanah Air.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali bagi produk impor.
Mekanisme Sertifikasi Halal dan Peran BPOM
Teddy menjelaskan, produk yang wajib bersertifikasi harus memiliki label halal, baik yang dikeluarkan oleh badan halal di AS maupun di Indonesia. Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara itu, di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seskab juga menambahkan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), sebuah perjanjian internasional yang menyetarakan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global.
Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Hal ini menjamin bahwa standar halal yang diterapkan tetap konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Ketentuan ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan jaminan mutu produk.
Perlindungan Konsumen dan Imbauan Pemerintah
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Klarifikasi ini juga menanggapi peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya telah mengingatkan pentingnya memastikan status halal suatu produk sebelum dikonsumsi. Sikap MUI ini sejalan dengan mekanisme pengawasan pemerintah dan bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas status halalnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia.




