Pasar kosmetik halal Indonesia semakin menarik perhatian negara-negara di Asia Tenggara. Filipina, salah satu negara yang serius mengembangkan industri halal nasional, memandang Indonesia sebagai pasar strategis dengan potensi ekonomi yang sangat besar.

Ketertarikan ini mengemuka dalam Halal Conference yang diselenggarakan pada ajang Cosmobeauté Philippines 2026 di World Trade Center Metro Manila, Filipina, pada 17 Juni 2026. Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta, termasuk pelaku industri, pejabat pemerintah, dan perwakilan perdagangan dari berbagai negara.

Filipina Serius Kembangkan Industri Halal Nasional

Commercial and Partnership General Manager LPPOM, Cucu Rina Purwaningrum, mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina kini memberikan perhatian lebih besar terhadap industri halal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

“Pemerintah Filipina mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap industri halal sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Cucu Rina Purwaningrum. Ia menambahkan, “pemerintah Filipina bahkan tengah menyiapkan rencana pemberian insentif bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikasi halal.”

Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan signifikan dalam industri halal di Filipina.

Indonesia, Pasar Kosmetik Halal Terbesar di Dunia

Ketertarikan Filipina terhadap pasar Indonesia tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kosmetik terbesar di Asia Tenggara dan pasar halal terbesar di dunia. Pertumbuhan kelas menengah yang berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat akan perawatan diri, serta preferensi konsumen terhadap produk yang aman dan terjamin kehalalannya menjadi faktor pendorong utama perkembangan industri kosmetik halal di Tanah Air.

Kondisi ini menjadikan Indonesia pasar yang sangat menarik bagi pelaku industri halal, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sertifikasi Halal Kosmetik Wajib Berlaku Oktober 2026

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk yang beredar di dalam negeri, termasuk produk kosmetik. Implementasi aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026.

Dengan berlakunya regulasi ini, sertifikasi halal tidak lagi hanya menjadi nilai tambah bagi perusahaan. Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan bisnis yang esensial agar pelaku usaha dapat terus bersaing di pasar nasional.