Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan babak baru dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2027. Inovasi berupa skema e-voting atau pemungutan suara secara elektronik diproyeksikan akan diterapkan pada Pilwu yang dijadwalkan berlangsung November 2027.
Sebanyak 177 desa di Kabupaten Cirebon diproyeksikan akan mengikuti Pilwu Serentak ini. Namun, penerapan e-voting belum akan dilakukan secara penuh di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menjelaskan bahwa sistem elektronik tersebut akan lebih dulu diuji coba secara terbatas. Uji coba direncanakan melalui sistem sampling, yakni satu TPS di setiap desa peserta Pilwu.
“Dukungan teknis serta fasilitas pemungutan suaranya akan dibantu langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan. Menurutnya, penerapan e-voting ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi pelaksanaan Pilwu Serentak 2027, sebagai langkah awal menuju proses pemilihan Kuwu yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Meski demikian, sebelum sampai pada tahap pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih harus menyelesaikan landasan regulasinya. DPMD saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah yang telah terbit, serta menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan Pilwu.
Pelantikan Kuwu PAW dan Peluang Maju Kembali
Di tengah persiapan menuju Pilwu Serentak 2027, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Selasa, 4 Agustus 2026, melantik empat Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW). Keempat Kuwu tersebut berasal dari Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan, serta Desa Kendal Kecamatan Astanajapura.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menyatakan bahwa para Kuwu PAW ini akan menjalankan tugas hingga berakhirnya masa jabatan periode berjalan pada tahun 2027.
Menariknya, para Kuwu PAW tersebut tetap memiliki peluang untuk kembali maju dalam Pilwu Serentak 2027. Iwan Ridwan Hardiawan menegaskan bahwa Kuwu PAW diperbolehkan mencalonkan diri kembali.
“Nanti ketika Kuwu yang terpilih ini akan mencalonkan lagi, maka mengikuti regulasi, boleh. Nanti cuti setelah penetapan sebagai calon,” jelas Iwan.




