Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membentengi anak-anak dari bahaya nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya, dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Meutya menambahkan, tujuan utama kebijakan ini bukanlah melarang anak menggunakan teknologi, melainkan menunda akses hingga mereka mencapai usia yang lebih aman dan memiliki kesiapan mental yang memadai. “Kebijakan ‘Tunggu Anak Siap’ menegaskan akses media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak,” tambahnya.
Platform Digital Berisiko Tinggi yang Terdampak
Implementasi kebijakan ini akan difokuskan pada platform-platform yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi. Beberapa di antaranya mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi hanya akan diberikan kepada platform yang gagal menjalankan kewajiban perlindungan ini, bukan kepada anak-anak atau orang tua.
Ancaman Digital yang Mengintai Anak-anak Indonesia
Data pemerintah dan laporan dari Unicef menunjukkan bahwa ancaman digital bagi anak-anak Indonesia semakin nyata dan mendesak untuk ditangani. Berikut adalah beberapa fakta yang menjadi dasar kebijakan ini:
- 80 persen anak Indonesia sudah terhubung internet.
- 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial.
- 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman digital.
- Tercatat 1,45 juta kasus eksploitasi daring terhadap anak.
Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) turut memperbesar risiko manipulasi konten, membuat anak-anak semakin sulit membedakan informasi asli dan palsu. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” papar Meutya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ruang Digital Aman
Implementasi regulasi ini membutuhkan kerja sama erat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum diharapkan bersinergi untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.
Dengan langkah ini, Indonesia menempatkan diri sebagai salah satu pelopor dalam upaya perlindungan anak di era digital. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif untuk perkembangan generasi muda. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.




