Pemerintah pusat resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, terutama media sosial. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Dukungan tersebut disampaikan melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik.
Dukungan Pemkab Gresik untuk Perlindungan Anak
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. “Saya mendukung kebijakan pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital,” kata dr. Titik, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Risiko-risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
“Wacana atau kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi di dunia maya,” jelasnya lebih lanjut.
Meski demikian, dr. Titik Ernawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menutup akses anak terhadap teknologi digital secara keseluruhan. Penggunaan teknologi tetap dapat dilakukan selama berada dalam pengawasan dan pendampingan orang tua maupun guru. Hal ini juga berlaku dalam konteks kegiatan pembelajaran di sekolah yang terkadang memerlukan penggunaan media sosial atau platform digital tertentu.




