Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini berlaku terbatas mulai 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan momen libur Lebaran 2026.
Diskon tersebut ditujukan bagi masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Jawa Barat. Namun, perlu dicatat bahwa potongan harga ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup pajak lima tahunan atau proses pergantian pelat nomor kendaraan.
Gubernur Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Ia menyarankan agar sebagian dana yang disiapkan untuk kebutuhan Lebaran dapat dialihkan untuk membayar pajak kendaraan, mengingat adanya potongan harga.
“Saya menyarankan agar dana yang biasanya digunakan untuk kebutuhan Lebaran bisa dialihkan sebagian untuk membayar pajak kendaraan, apalagi dengan adanya potongan harga,” ujar Dedi Mulyadi.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, tetapi juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Layanan Pembayaran Tetap Buka dan Digitalisasi
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran pajak tetap tersedia selama masa libur Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan mendorong penggunaan sistem pembayaran secara digital.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran digital, antara lain:
- Aplikasi Sapawarga
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Layanan KiosK Samsat
- ATM Samsat
Seluruh layanan tersebut tersedia di kantor Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat. Petugas Samsat juga disiagakan setiap hari di kantor Samsat induk untuk memberikan bantuan dan memastikan kelancaran proses pembayaran secara daring.
Inovasi Pembayaran Cicilan Tanpa Biaya Tambahan
Selain diskon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperkenalkan inovasi pembayaran pajak secara cicilan. Melalui mekanisme autodebet, wajib pajak dapat membayar PKB secara bertahap setiap bulan.
Skema cicilan ini dirancang untuk lebih meringankan masyarakat, di mana wajib pajak dapat menentukan sendiri jumlah cicilan dan tanggal pembayaran, dengan jangka waktu maksimal hingga 12 bulan. Keuntungan lainnya, layanan cicilan ini tidak dikenakan biaya tambahan maupun denda, serta terintegrasi secara daring dengan Samsat, menjadikan pembayaran lebih praktis dan tepat waktu.




