Julukan “Bandung adalah Kota Kembang” lahir dari lanskap perbukitan hijau dan udara sejuk yang memungkinkan bunga-bunga tumbuh subur. Namun, seperti bunga yang bergantung pada akarnya, Bandung juga sangat bergantung pada Kawasan Bandung Utara (KBU). Hamparan perbukitan seluas sekitar 38.500 hektare ini selama ini menopang ketersediaan air bagi jutaan penduduk di Bandung Raya.
Hari ini, akar ekologis tersebut terus mengalami tekanan serius. Alih fungsi lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun menjadi penyebab utama. Gubernur Jawa Barat bahkan menyatakan secara terbuka bahwa persoalan banjir yang setiap tahun merendam Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang bukan semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem, melainkan tata ruang yang rusak. Pernyataan ini penting, namun memunculkan pertanyaan krusial: jika kerusakan KBU sudah lama diketahui, mengapa pelanggaran tata ruang terus berulang tanpa bisa dicegah lebih awal?
Aturan Ketat, Data Lemah
KBU adalah salah satu kawasan yang paling banyak diregulasi di Jawa Barat. Sejak Surat Keputusan Gubernur tahun 1982 hingga Peraturan Daerah Provinsi Nomor 2 Tahun 2016, aturannya semakin ketat di atas kertas. Regulasi tersebut membagi KBU menjadi tujuh zona dengan batas pembangunan yang berbeda, mewajibkan rekomendasi Gubernur untuk proyek besar, serta menerapkan sanksi berlapis hingga ancaman pidana.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Penelitian spasial berbasis citra satelit menemukan bahwa zona di Lembang yang seharusnya dibatasi maksimal 20 persen sudah terbangun 59 persen. Di Kecamatan Cimenyan, 211 hektare kawasan resapan air berubah menjadi lahan terbangun hanya dalam kurun waktu lima tahun sejak Perda 2016 berlaku.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penelitian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi tidak banyak memengaruhi laju alih fungsi lahan. Aturan terus berubah, tetapi pembangunan tetap berjalan masif.
Permasalahan ini tidak hanya terletak pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kualitas informasi yang digunakan untuk mengawasinya. Pemerintah mungkin memiliki aturan yang cukup rinci, tetapi aturan tersebut tidak akan berarti banyak jika pelanggaran baru diketahui setelah kerusakan terjadi.
Veracity Data dan Keterlambatan Deteksi
Dalam tata kelola berbasis data, kualitas data sering kali lebih penting daripada jumlah data. Persoalannya bukan apakah pemerintah memiliki informasi, melainkan apakah informasi tersebut cukup akurat dan cukup cepat untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Akademisi Rob Kitchin menyebut aspek ini sebagai veracity, yaitu tingkat keandalan data yang menjadi dasar kebijakan publik.
Dalam konteks tata kelola lingkungan, veracity menentukan apakah pemerintah mampu mendeteksi masalah sebelum kerusakan menjadi permanen. Di KBU, persoalan keandalan data masih terlihat jelas. Banyak temuan pelanggaran tata ruang baru dapat dipetakan secara komprehensif setelah peneliti melakukan analisis citra satelit beberapa tahun kemudian.
Artinya, pemerintah sering kali mengetahui skala pelanggaran setelah kawasan terlanjur berubah. Tanpa sistem pemantauan yang berjalan secara berkala, pemerintah akan selalu tertinggal dari laju perubahan penggunaan lahan yang terjadi di lapangan. Pada akhirnya, ada persoalan yang lebih mendasar dari lemahnya data, yaitu struktur insentif yang mendorong pemerintah daerah membiarkan pelanggaran terjadi.




