Kelompok pegiat antikorupsi menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penetapan lahan kompensasi yang dilakukan PT Bumi Suksesindo (BSI), pengelola tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pemenuhan kewajiban tata batas lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.

Dugaan Keterlambatan Tata Batas Lahan Kompensasi

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen legalitas PT BSI. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur prosedur tata batas lahan kompensasi bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permenhut P.16/2014, Permen LHK P.50/2016, dan Permen LHK P.27/2018, pemegang IPPKH wajib menyelesaikan tata batas lahan kompensasi paling lambat 120 hingga 180 hari setelah terbitnya keputusan penunjukan lahan.

Namun, menurut Ance, dalam kasus PT BSI terdapat dugaan keterlambatan yang melampaui batas waktu tersebut. Untuk lahan kompensasi di Bondowoso seluas 428,6 hektare yang ditetapkan melalui SK tertanggal 13 Maret 2015, proses tata batas baru dilakukan pada 27 April 2016. Artinya, waktu yang dibutuhkan melebihi ketentuan maksimal 180 hari.

Hal serupa juga terjadi pada lahan kompensasi di Sukabumi seluas 1.092,01 hektare yang ditetapkan pada 2017. Tata batas lahan tersebut baru ditandatangani pada 4 Oktober 2018 atau hampir satu tahun setelah penunjukan, padahal aturan hanya memberikan waktu maksimal 120 hari. Keterlambatan serupa disebut kembali terjadi pada tahap berikutnya hingga tahun 2021 dan 2023.

Ance menilai, jika benar terjadi pelanggaran prosedur dan tenggat waktu dalam tata batas, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan. Terlebih, total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang tersebut mencapai kurang lebih 994,70 hektare, dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi berasio 1:2.

Peralihan IUP Turut Disoroti

Selain persoalan lahan kompensasi, kelompok pegiat antikorupsi itu juga kembali menyinggung proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada 2012 yang sebelumnya menuai polemik. Mereka menduga proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.

Desakan kepada KLHK dan KPK

Atas temuan tersebut, Ance meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Ia juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan melakukan verifikasi faktual terhadap IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

Menurutnya, langkah itu penting mengingat isu yang disoroti berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa yang luasnya terus berkurang.

Hingga berita ini disusun pada Sabtu, 28 Februari 2026, pihak PT BSI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan tata batas lahan kompensasi tersebut.