Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada pemanggilan biro penyelenggara haji guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta pada 30 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami peran para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. “Dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus untuk memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery,” kata Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menekankan pentingnya langkah tersebut mengingat nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp622 miliar. KPK menduga kerugian tersebut berasal dari keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak biro perjalanan melalui mekanisme pembagian kuota haji yang diduga melawan hukum.

“Bisa optimal, dari mana? Ya, tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga telah berkomunikasi dengan salah satu tersangka, Asrul Aziz Taba, yang terdeteksi berada di Arab Saudi berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi. KPK mengimbau agar Asrul segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan penyidik dan mempercepat proses hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penyidikan kasus yang dimulai sejak Agustus 2025 tersebut dipastikan terus berkembang. KPK menyebut masih ada sejumlah pihak dan klaster lain yang akan didalami untuk mengungkap seluruh aliran dana serta pihak yang terlibat.