Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak lebih dari 96 ribu penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dari total 431.468 wajib lapor, lebih dari 96.000 pejabat belum memenuhi kewajiban pelaporan kekayaannya. KPK berharap terjadi peningkatan signifikan menjelang tenggat waktu pelaporan yang semakin dekat.
Kewajiban Pelaporan dan Regulasi
Imbauan ini mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai posisi strategis, meliputi:
- Pimpinan lembaga negara
- Anggota kabinet
- Pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural
- Kepala daerah
- Hakim
- Direksi BUMN dan BUMD
- Pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A
Proses Verifikasi dan Transparansi
KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif. “Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK,” tulis KPK dalam keterangan resminya.
LHKPN yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, yang memungkinkan masyarakat untuk mengaksesnya. Sementara itu, laporan yang belum lengkap wajib diperbaiki dan disampaikan ulang paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.
Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) dapat menyampaikan LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga 31 Maret 2026. Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi pejabat negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.




