Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Memahami tata cara pembayaran yang benar, termasuk besaran, waktu, dan bacaan niatnya, menjadi sangat penting bagi umat Islam.
Di Indonesia, pedoman resmi mengenai zakat fitrah merujuk pada ketentuan yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Panduan ini membantu masyarakat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Indonesia
Menurut syariat Islam, besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ bahan makanan pokok. Jumlah ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Di Indonesia, beras umumnya menjadi pilihan utama sebagai bahan makanan pokok.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilai uang tunai tersebut disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di masing-masing daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan setara Rp50.000 per jiwa. Meskipun demikian, nominal ini dapat menyesuaikan kondisi harga beras di setiap wilayah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Dianjurkan
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Pembayaran lebih awal sangat dianjurkan agar penyaluran kepada para penerima zakat (mustahik) dapat dilakukan secara tepat waktu dan merata.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik sebaiknya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar manfaat zakat dapat langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan untuk merayakan hari raya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2026
Saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan mudah, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Pembayaran zakat fitrah secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi BAZNAS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman pembayaran zakat fitrah BAZNAS di https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
- Pilih jenis dana “Zakat Fitrah”.
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
- Isi data diri sesuai formulir yang tersedia.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Selesaikan transaksi hingga pembayaran berhasil.
- Simpan bukti pembayaran yang diterima sebagai arsip.




