Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti serius aspek perlindungan konsumen dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polemik penghangusan kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir menjadi fokus utama, dengan hakim mempertanyakan transparansi operator seluler serta kepastian hukum bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Dalam sidang lanjutan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra secara tegas mempertanyakan sejauh mana hak konstitusional pengguna dijamin. Kedua perkara tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pemerintah Anggap Persoalan Layanan, Bukan Norma Undang-Undang

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berpandangan bahwa polemik kuota internet hangus merupakan persoalan penyediaan layanan oleh operator seluler, bukan masalah norma dalam undang-undang. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyatakan bahwa pasal yang dipersoalkan para pemohon telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Hal yang perlu diperhatikan terkait habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan operator sesungguhnya adalah persoalan penyediaan layanan yang lebih informatif dan transparan bagi pengguna,” jelas Cahyaning.

Ia menegaskan, Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan (rollover) kuota. Hal tersebut dianggap sebagai bagian dari inovasi dan strategi bisnis operator, namun tetap dalam kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri.

“Melalui ketentuan a quo, terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler,” tuturnya.

MK Soroti Keterbukaan Informasi dan Hak Konstitusional

Namun, pandangan pemerintah ini ditanggapi kritis oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menilai terdapat potensi hak konstitusional pengguna yang terabaikan jika fitur produk dan mekanisme perpanjangan atau akumulasi sisa kuota sepenuhnya diserahkan pada kebijakan bisnis operator.

Saldi mencontohkan pengalamannya membeli kartu telepon yang tidak mencantumkan informasi pemutusan kuota pada kemasan, meskipun informasi tersebut tersedia di situs resmi operator. “Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” ujar Saldi sembari menunjukkan kartu telepon yang dia beli.

Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengatur persoalan ini secara eksplisit. “Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur? Mengapa pemerintah tidak mengatur soal ini secara eksplisit,” tegasnya. Saldi menambahkan, “Jangan menggantungkan hak konstitusional pengguna kartu telepon kepada strategi bisnis semata.”

Operator Seluler dan PLN Akan Dihadirkan

Untuk mendalami persoalan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah akan menghadirkan sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang berikutnya. Operator yang akan diminta keterangannya meliputi Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.

Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggali aspek tarif, penetapan token listrik, kaitannya dengan kuota internet, serta mekanisme layanan yang relevan dengan perkara. Mahkamah juga menerima pengajuan sebagai pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yang keterangannya akan didengar dalam persidangan.

Tuntutan Para Pemohon: Akumulasi Kuota dan Keadilan

Dalam permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, pemohon Nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa, mendalilkan bahwa kuota internet sangat berpengaruh terhadap pembelajaran daring. Ia menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Dalam permohonannya, ia meminta agar kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.