Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan larangan sementara bagi platform e-commerce atau marketplace untuk menaikkan biaya layanan. Peringatan keras ini disampaikan menyusul rencana sejumlah marketplace yang akan kembali menyesuaikan biaya, di tengah keluhan pelaku UMKM.
Sebelumnya, pada Mei 2026, sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop secara serentak telah menaikkan biaya layanan bagi para penjual. Kebijakan tersebut memicu tantangan baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjaga margin keuntungan mereka.
Peringatan Keras Menteri UMKM
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya layanan hingga aturan baru terkait hal ini dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman dalam pernyataannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Maman menegaskan, Kementerian UMKM tidak akan segan menindak tegas platform e-commerce yang berani menaikkan atau mengenakan biaya baru di luar kesepakatan tersebut.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.
Alasan di balik penindakan ini, lanjut Maman, adalah adanya kontrak panjang yang umumnya berlaku satu tahun antara marketplace dengan pelaku UMKM. Kenaikan biaya secara sepihak atau tanpa pemberitahuan yang memadai dinilai dapat melanggar kesepakatan tersebut.
Selain itu, Maman juga menyoroti penyesuaian biaya layanan marketplace yang saat ini ramai dikeluhkan oleh para penjual. Pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak mencekik pelaku UMKM.




