Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, resmi dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi delapan bulan dalam kasus kekerasan terhadap anak. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis, 2 April 2026, dengan memasukkan Mawardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tidak bisa lagi ditunda menyusul putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Perkara ini sudah inkrah, sehingga tinggal pelaksanaan eksekusi. Yang bersangkutan sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh,” kata Lutfi, Kamis, 2 April 2026.
Lutfi menambahkan, upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi. “PK tidak menunda eksekusi, karena prosesnya tidak dibatasi waktu,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Mawardi bersikap kooperatif saat proses pemanggilan hingga eksekusi. “Saat dipanggil, yang bersangkutan langsung hadir,” tambahnya.
Perjalanan Perkara dan Vonis MA
Perjalanan perkara Mawardi Basyah menunjukkan perubahan signifikan dalam putusan. Di tingkat Pengadilan Negeri, Mawardi divonis empat bulan penjara. Kemudian, di tingkat banding, hukumannya berkurang menjadi tiga bulan. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan sekaligus memperberat hukuman menjadi delapan bulan penjara.
Putusan kasasi Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputus pada 24 Februari 2026 itu juga memperbaiki putusan sebelumnya, menegaskan pidana yang lebih berat terhadap pelaku. Dengan putusan tersebut, status hukum Mawardi Basyah dinyatakan berkekuatan tetap, tanpa ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.
Kasus Kekerasan Anak yang Menjerat
Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Meulaboh, Aceh Barat. Mawardi diduga menampar korban hingga mengalami sakit dan trauma. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Barat dan berlanjut hingga proses persidangan.
Jaksa penuntut umum menilai Mawardi terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan, korban dilaporkan mengalami bengkak di bagian pipi serta dampak psikologis berupa ketakutan hingga sempat tidak masuk sekolah beberapa hari.
Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2024. Mawardi sebelumnya tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Meski begitu, kasus ini menuai perhatian publik dan memunculkan desakan agar ia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR Aceh. Namun, hingga putusan kasasi turun, Mawardi Basyah belum diberhentikan dari jabatannya.
Profil Mawardi Basyah
Mawardi Basyah maju ke DPR Aceh dari daerah pemilihan 10 yang mencakup Aceh Barat, Simeulue, Aceh Jaya, dan Nagan Raya. Sebelumnya, ia adalah anggota DPRD Aceh Barat. Pria berusia 53 tahun ini menamatkan SMA Paket C pada 2008 dan melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Teuku Umar hingga dinyatakan lulus pada 2014.
Mawardi akan menjalani masa hukuman delapan bulan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Masa pidana tersebut masih dapat berkurang jika yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan. Eksekusi ini menutup seluruh rangkaian proses hukum, sekaligus menegaskan putusan Mahkamah Agung sebagai akhir dari perkara kekerasan anak yang menyeret seorang anggota legislatif di Aceh.




