Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menyalurkan bantuan rehabilitasi bagi 73 unit rumah warga yang terdampak banjir bandang pada 25 November 2025. Bantuan dari pemerintah pusat ini disalurkan langsung melalui transfer ke rekening penerima manfaat.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana tersebut didampingi oleh pemerintah kabupaten. “Bantuan ini disalurkan langsung melalui transfer ke rekening penerima dengan pendampingan dari pemerintah kabupaten,” kata Tarmizi, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Tarmizi, besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk kategori rusak sedang, setiap kepala keluarga akan menerima Rp30 juta, sementara untuk kategori rusak ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 80 persen dialokasikan untuk pembelian material di toko bangunan lokal yang telah ditunjuk. Sementara itu, 20 persen sisanya akan digunakan untuk biaya upah tukang atau ongkos lainnya. “Skema ini diterapkan agar penggunaan dana tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk perbaikan hunian,” tegas Tarmizi.

Proses Validasi dan Tahapan Pencairan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Ronal, menginformasikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyetujui bantuan untuk 73 unit rumah tersebut. Rinciannya adalah 24 unit rumah rusak sedang dan 49 unit rumah rusak ringan.

Saat ini, BPBD Aceh Barat masih berkoordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur (Himbara) untuk melakukan validasi rekening para penerima bantuan.

Ronal menambahkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, pencairan dana akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebesar 80 persen dan tahap kedua 20 persen, yang akan dicairkan setelah progres perbaikan rumah mencapai tahap tertentu.

“Dari jumlah ini, masyarakat diperbolehkan menggunakan 25 persen di antaranya untuk biaya operasional,” ungkap Ronal.

Ia menegaskan bahwa alokasi biaya operasional ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama proses perbaikan rumah. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana tersebut tidak hanya untuk bahan bangunan, tetapi juga bisa digunakan untuk biaya pengangkutan dan biaya pendukung lainnya melalui dana operasional tersebut,” pungkasnya.