Kuningan, Kamis, 26 Februari 2026 – Kepastian hukum bagi petani getah pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang selama ini menggantung, mulai dibahas dalam pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa sore kemarin. Puluhan petani didampingi kepala desa penyangga memenuhi undangan Bupati Kuningan untuk mencari solusi atas kebutuhan perjanjian kerja sama (PKS) yang belum terwujud dalam lima tahun terakhir.
Pertemuan tersebut menjadi titik terang setelah proses PKS tersendat selama setengah dekade. Para petani, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hasil Hutan Bukan Kayu (KTH HHBK) getah pinus, berharap pemerintah daerah dapat menjembatani persoalan ini demi keberlangsungan mata pencarian mereka.
Diskusi yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung hampir dua jam, berakhir menjelang waktu berbuka puasa. Hanya sepuluh perwakilan yang diizinkan masuk ruangan, terdiri dari perwakilan KTH HHBK getah pinus dan lima kepala desa dari total 13 KTH se-Kuningan.
Kepala Desa Pasawahan, salah satu perwakilan yang hadir, menyampaikan hasil pertemuan. Ia menyebutkan bahwa Bupati menyatakan posisi netral di tengah pro dan kontra penyadapan di zona tradisional. Namun, Bupati menegaskan kesiapannya untuk mengawal proses PKS sesuai regulasi yang berlaku. Kades Pasawahan juga menekankan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menekan pemerintah, melainkan mengingatkan agar negara hadir memberikan kepastian hukum bagi petani penyadap getah di zona yang diatur regulasi tersebut.
Seluruh tahapan administratif menuju perjanjian kerja sama telah ditempuh oleh para petani dan kini tinggal menunggu keputusan dari kementerian melalui Balai TNGC. Warga kini menanti tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berencana berkomunikasi langsung dengan pihak Balai TNGC dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial serta memberikan kepastian bagi masyarakat penyangga kawasan konservasi.




