KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang pria berinisial J (35) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Pelaku, A.N (25), yang sempat melarikan diri setelah menebas korban hingga kritis, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian.

A.N ditangkap petugas di sekitar Alun-alun Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu pagi, 13 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi bergerak cepat memburu pelaku yang melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Selasa siang.

Kepada penyidik, A.N mengakui perbuatannya. Peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban J datang ke rumah pelaku. Keduanya diketahui telah berkenalan melalui aplikasi obrolan dewasa dalam dua minggu terakhir.

Namun, saat berada di dalam kamar, korban tiba-tiba disiram air panas dan dibacok menggunakan golok berkali-kali. Akibat serangan tersebut, J mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Dua jari korban bahkan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Meski bersimbah darah, korban masih sempat melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan gelas stainless yang digunakan untuk menyiram air panas. “Dari hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara sesama jenis, pelaku mengaku cemburu kepada korban,” ujar AKP Abdul Aziz.

Saat ini, A.N telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 466, 467, dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.