Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup rangkaian puasa dan memiliki dimensi sosial yang kuat, bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Namun, tidak semua Muslim secara otomatis wajib membayar zakat fitrah. Syariat Islam telah mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang terkena kewajiban dan siapa yang tidak.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada akhir Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad dan tercantum dalam kitab-kitab hadis sahih seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut memiliki syarat tertentu. Artinya, ada golongan yang memang tidak dibebani kewajiban membayar zakat fitrah berdasarkan ketentuan fikih.

Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

1. Orang yang Tidak Memiliki Kelebihan Harta

Golongan pertama yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang tidak memiliki kelebihan harta pada malam dan hari raya Idulfitri. Dalam pandangan mayoritas ulama, seseorang wajib membayar zakat fitrah jika ia memiliki makanan atau harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk malam dan hari raya.

Mazhab Muhammad ibn Idris al-Shafi’i menjelaskan bahwa jika seseorang hanya memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada hari tersebut tanpa ada kelebihan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Prinsipnya, Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Dengan demikian, orang yang tergolong fakir atau sangat miskin, yang bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, merekalah yang justru berhak menerima zakat.

2. Orang yang Meninggal Dunia Sebelum Magrib Akhir Ramadan

Kewajiban zakat fitrah mulai berlaku ketika seseorang masih hidup pada waktu terbenam matahari di akhir Ramadan. Jika seseorang meninggal dunia sebelum waktu Magrib pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah.