Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi komprehensif untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan rencana tersebut usai Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, isu ini memiliki urgensi tinggi.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i dalam keterangan tertulisnya.
Materi edukasi ini akan disusun berdasarkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penyusunannya juga akan mengacu pada pandangan para tokoh agama yang secara konsisten menyatakan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” kata Romo.
Penguatan Program Edukasi dan Konseling
Untuk mendukung upaya ini, Kemenag akan memperkuat sejumlah program yang sudah berjalan. Penguatan tersebut mencakup beberapa aspek penting:
- Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Program ini akan diperkuat bagi calon pengantin agar mereka memahami esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
- Peran Penyuluh Agama: Kemenag akan mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga akan menyediakan layanan konseling keagamaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Pembinaan Keluarga Sakinah: Program ini akan diperkuat melalui KUA, termasuk penyediaan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi krisis identitas maupun orientasi seksual.
- Kurikulum Pendidikan Keagamaan: Di bidang pendidikan, Kemenag akan memperkuat kurikulum di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Fokusnya pada penguatan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama. Materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
- Pembentukan Tim Khusus: Kemenag akan membentuk tim yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga melaksanakan program di lapangan.
- Peran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN): PTKN didorong menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial melalui gerakan antipenyebaran budaya LGBTQ.
- Dakwah Luas dan Digital: Upaya edukasi juga akan diperluas melalui penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim agar menjangkau masyarakat secara lebih luas. Selain itu, Kemenag akan menyiapkan materi khutbah dan mengembangkan konten dakwah digital yang edukatif untuk menjangkau generasi muda.
Romo Syafi’i menekankan pentingnya pendekatan modern dalam menyampaikan pesan ini.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” pungkas Romo Syafi’i.




