Kabar mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah video viral menunjukkan sosialisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyebutkan bahwa mulai Rabu, 7 Juli 2026, kendaraan dengan tunggakan pajak tidak dapat lagi mengisi BBM subsidi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara nasional. Berdasarkan penelusuran, aturan ini hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Kebijakan Khusus NTT: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan menegakkan asas keadilan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak.
“Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujar Melki, seperti dilansir dari detikOto.
Aturan ini secara spesifik melarang kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak untuk membeli BBM subsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT. Sementara itu, kendaraan berpelat NTT yang telah melunasi pajak tetap diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Konsekuensi Menunggak Pajak Kendaraan
Selain larangan membeli BBM subsidi, pemilik kendaraan yang menunggak pajak juga menghadapi beberapa konsekuensi lain yang diatur oleh pemerintah:
- Denda Keterlambatan: Pemilik akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total biaya pajak yang belum dibayarkan.
- Potensi Pemblokiran Data STNK: Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak dapat diblokir oleh pihak berwenang untuk mempercepat pembayaran. Jika STNK mati lima tahun dan tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan berpotensi dihapus secara permanen, menjadikan kendaraan berstatus ilegal atau ‘bodong’.
Peluang Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, khususnya di Jawa Barat, terdapat kabar baik mengenai potensi program pemutihan pajak. Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa program ini diproyeksikan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di wilayah tersebut.
Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengumumkan jadwal resmi program pemutihan untuk periode berjalan, beberapa daerah lain sudah menggelar program serupa. Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung diketahui telah menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga Agustus 2026. Warga Jawa Barat disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Samsat setempat agar tidak ketinggalan informasi penting ini.




