Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas dijatuhi hukuman berat. Perintah ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap insiden tersebut.
Pernyataan tegas Kapolri tersebut disampaikan saat menghadiri puncak resepsi Milad ke-108 Persatuan Ummat Islam (PUI) yang dirangkaikan dengan doa bersama untuk bangsa. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Polri dengan tokoh agama serta organisasi kemasyarakatan.
Insiden penganiayaan yang menewaskan siswa MTs di Maluku ini kembali menyoroti institusi Polri. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian, setelah sebelumnya pada akhir tahun 2025 seorang anggota Polri juga dilaporkan melindas sopir ojek online.
Menanggapi peristiwa tragis tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada masyarakat. Ia juga berjanji akan menindak tegas anggota berpangkat Bripda yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sigit menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi anggota yang bersalah dalam penegakan disiplin dan hukum.




