Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Penarikan ini dilakukan untuk pemeriksaan internal menyusul dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang berujung pada vonis bebas Amsal dari seluruh tuntutan.
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa untuk Pemeriksaan
Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kajari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa terkait telah diamankan oleh tim intelijen dan dibawa ke Kejagung. “Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa yang menangani perkara tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” kata Anang kepada wartawan pada Minggu, 5 April 2026.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme penanganan perkara. Ia menambahkan, “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal.”
DPR Soroti Kasus dan Minta Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini menjadi perhatian publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perkara bermula dari proyek pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022, di mana Amsal melalui perusahaannya menawarkan jasa kepada 20 desa di empat kecamatan dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.
Auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa, sehingga selisih tersebut dijadikan dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Jaksa juga menyoroti dugaan markup, termasuk ketidaksesuaian durasi sewa peralatan serta penganggaran ganda pada proses editing, cutting, dan dubbing.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Dante Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus tersebut. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Komisi III juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo dan hasilnya disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan. Selain itu, DPR mendorong pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal oleh sejumlah jaksa serta meminta dilakukan eksaminasi ulang terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi.




