Pemerintah Aceh secara diam-diam menyusutkan cakupan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini dinilai mengancam hak publik atas layanan kesehatan gratis yang telah dijamin oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, yang lahir pada masa kepemimpinan Irwandi Yusuf, menjadi landasan JKA. Program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan jaminan hak kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa syarat. JKA hadir sebagai bentuk kompensasi kolektif atas tiga dekade konflik bersenjata yang merusak sendi kehidupan masyarakat.

Dalam konteks pascaperdamaian, JKA menjadi salah satu manfaat langsung yang dirasakan seluruh rakyat Aceh dari aliran Dana Otonomi Khusus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ini adalah bukti nyata bahwa dana tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan yang dapat diakses siapa saja.

Komitmen ini dipertegas dalam Qanun. Pasal 5 secara eksplisit menyatakan bahwa “setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama atas jaminan kesehatan,” tanpa klasifikasi atau pengurangan. Lebih lanjut, Pasal 6 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 10 persen APBA di luar gaji untuk sektor kesehatan, menegaskan keberanian fiskal yang harus menopang komitmen ini.

Perjalanan kebijakan publik memang tidak steril dari upaya kemunduran. Pada tahun 2022, program JKA sempat hendak dihentikan dengan alasan beban anggaran dan efisiensi. Namun, tekanan kuat dari masyarakat sipil berhasil memaksa pemerintah mengurungkan niat tersebut, menjaga JKA tetap hidup.

Kini, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang identik dengan perjuangan hak rakyat, JKA tidak lagi diwacanakan untuk dihentikan. Namun, yang terjadi adalah penyusutan yang lebih halus namun jauh lebih berbahaya. JKA tidak dihapus, melainkan “dipreteli” dan dipersempit cakupannya, mengubah layanan gratis menjadi parsial.

Perubahan ini bukan sekadar skema layanan, melainkan menyentuh makna keadilan itu sendiri. Ketika JKA mulai diarahkan hanya untuk kelompok tertentu, negara secara diam-diam mengubah posisi rakyat—dari pemilik hak menjadi penerima belas kasihan.

Secara hukum, perubahan ini menyentuh aspek kewenangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Qanun Aceh, dengan kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, memiliki kedudukan yang jelas.

Pergub seharusnya berfungsi sebagai alat pelaksana yang menjabarkan, bukan mengoreksi, apa yang telah dijamin oleh qanun. Ketika Pergub mulai mengurangi hak yang telah dijamin oleh Qanun, ia telah melampaui batas kewenangannya, menandakan pelanggaran prinsip hukum.

Pembenaran seperti perubahan kondisi fiskal atau peningkatan beban anggaran mungkin akan muncul. Argumen-argumen tersebut sah dalam diskusi kebijakan, namun tidak membenarkan jalan pintas. Jika memang ada yang harus diubah, revisi qanun adalah jalan yang semestinya, melalui perdebatan publik dan uji politik serta moral.

Yang mengusik adalah kesunyian yang mengiringi perubahan ini. Tidak terdengar resistensi yang cukup dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pun tidak tampak perdebatan publik yang sebanding dengan dampaknya. Padahal, yang dipertaruhkan adalah satu-satunya kanal nyata di mana seluruh rakyat Aceh merasakan hasil dari status kekhususan yang diperjuangkan dengan harga mahal.

Dalam diam itulah preseden berbahaya terbentuk. Hari ini kesehatan, besok bisa pendidikan, lusa bisa hak-hak lain yang perlahan direduksi tanpa proses yang sah.

JKA bukan sekadar program. Ia adalah simbol keberpihakan, pengakuan atas luka sejarah, dan janji bahwa perdamaian hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Menyusutkannya bukan hanya soal mengubah skema pembiayaan, melainkan pesan politik telanjang: bahwa hak bisa dinegosiasikan ulang, bahkan tanpa persetujuan publik. Ketika sebuah janji publik bisa dipersempit lewat satu tanda tangan, yang terancam bukan hanya satu kebijakan, melainkan seluruh fondasi kepercayaan itu sendiri.