Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, kini resmi ditunjuk sebagai salah satu Oemah Restorative Justice. Penunjukan ini bertujuan untuk menyediakan wadah musyawarah bagi warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah setempat.

Oemah Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula. Konsep ini melibatkan secara aktif pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai.

Pendekatan keadilan restoratif ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan yang kurang harmonis. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian kasus yang menimpa korban dan pelaku secara mufakat, menghindari proses hukum formal jika memungkinkan.

Kuwu Desa Cibogo, Ahmad Hudori, menegaskan pentingnya inisiatif ini. “Penyelesaian secara Restorative Justice atau musyawarah sangat diperlukan agar kedua pihak dapat berdamai tanpa harus proses hukum,” ujarnya.

Dengan adanya program Oemah Restorative Justice ini, Desa Cibogo merasa sangat terbantu. Permasalahan yang timbul di tingkat desa kini dapat diselesaikan dengan melibatkan unsur-unsur terkait dalam pelaksanaan keadilan restoratif.

Selain sebagai tempat penyelesaian sengketa, Oemah Restorative Justice juga berfungsi sebagai media konsultasi hukum bagi masyarakat. Hal ini membuka peluang besar bagi berbagai persoalan hukum warga untuk dapat terselesaikan di tingkat desa.