Tampuk kepemimpinan Bupati Cirebon sementara waktu diambil alih oleh Wakil Bupati H Agus Kurniawan Budiman. Pria yang akrab disapa Jigus tersebut resmi mendapat mandat sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Cirebon terhitung sejak 23 Juni hingga 8 Juli 2026.
Penugasan ini diberikan lantaran Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, sedang menunaikan ibadah umrah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemerintahan sehari-hari berada di bawah koordinasi Jigus.
Prosedur Administratif dan Batasan Kewenangan Plh Bupati
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa MSi, menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan mekanisme administratif yang telah diatur dalam ketentuan pemerintahan. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pak Bupati sedang menjalankan ibadah umrah. Karena itu Wakil Bupati ditunjuk sebagai Plh berdasarkan surat keputusan yang berlaku mulai 23 Juni sampai 8 Juli 2026,” ujar Yadi pada Rabu (1/7/2026).
Yadi menegaskan, status Plh hanya berlaku selama masa cuti Bupati. Setelah Bupati kembali menjalankan tugasnya, kewenangan Plh berakhir secara otomatis tanpa perlu diterbitkan surat keputusan pencabutan. “Setelah masa cuti selesai, SK tersebut gugur dengan sendirinya. Tidak perlu ada SK pencabutan karena otomatis berakhir sesuai masa berlakunya,” jelasnya.
Selama menjabat Plh, Wakil Bupati bertanggung jawab mengoordinasikan jalannya pemerintahan sehari-hari. Namun, terdapat batasan kewenangan yang harus dipatuhi, khususnya di bidang kepegawaian, organisasi, dan anggaran. Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan terkait:
- Pengangkatan, pemindahan, mutasi, maupun pemberhentian ASN.
- Perubahan terhadap dokumen strategis pemerintah daerah seperti Renstra maupun Renja.
- Keputusan strategis yang berdampak besar pada alokasi anggaran daerah tanpa persetujuan pejabat definitif.
Respons Partai Politik Terkait Penunjukan Plh
Penunjukan Jigus sebagai Plh turut mendapat respons dari partai politik. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar, mengingatkan agar status Plh tidak dimaknai sebagai panggung politik bagi Wakil Bupati maupun partai pengusungnya.
“Jangan begitu juga dimaknainya. Itu hanya untuk mengisi kekosongan selama Bupati menjalankan ibadah umrah,” ujarnya. Mae menilai masyarakat perlu melihat penugasan tersebut secara proporsional karena tidak ada agenda pemerintahan yang bersifat strategis seperti rotasi maupun mutasi jabatan selama periode tersebut.




