Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Cirebon menegaskan perannya dalam mengawal dokumen perencanaan makro pemerintah daerah. Institusi ini telah menetapkan tujuh prioritas pembangunan untuk periode 2025 hingga 2029, yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab memfasilitasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk riset dan inovasi, Bapperida Kabupaten Cirebon memiliki tugas krusial. Salah satu fokus utamanya adalah mengawal dokumen makro seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD yang disusun secara tahunan.
Proses penyusunan dokumen perencanaan ini diklaim telah melalui serangkaian tahapan komprehensif. Bapperida melibatkan berbagai pihak melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) dan forum perencanaan lainnya, guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari proses partisipatif ini adalah perumusan tujuh prioritas pembangunan daerah Kabupaten Cirebon untuk lima tahun ke depan.
Tujuh Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon 2025-2029:
- Peningkatan dukungan kehidupan beragama dan demokrasi.
- Penguatan sistem pangan dan pengendalian lingkungan hidup.
- Peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan.
- Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
- Peningkatan nilai tambah ekonomi daerah, termasuk sektor garam.
- Pembangunan infrastruktur dan konektivitas.
- Peningkatan pelayanan publik dan kinerja aparatur.
Selain menetapkan prioritas pembangunan, pemerintah daerah juga merumuskan lima fokus belanja anggaran untuk tahun 2027. Fokus belanja ini dirancang untuk mendukung pencapaian prioritas yang telah ditetapkan.
Lima Fokus Belanja Anggaran 2027:
- Peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan.
- Penguatan produk unggulan dan ekonomi kreatif digital.
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
- Pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian.
- Peningkatan layanan publik berbasis digital.
Bapperida memastikan bahwa penyusunan dokumen perencanaan ini telah mematuhi regulasi yang berlaku, serta mengadopsi pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis. Implementasi rinci dari program-program ini selanjutnya akan diturunkan kepada perangkat daerah teknis untuk direalisasikan dalam kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).




