Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan dimulainya distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2026. Sebanyak 828 ribu ton beras akan digelontorkan mulai Maret hingga akhir tahun, didukung anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun.

Distribusi Beras SPHP 2026 Dimulai

Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa program ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional. “Setelah pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun,” kata Amran, Kamis, 5 Maret 2026.

Distribusi beras SPHP ini ditargetkan mencapai 828 ribu ton dengan alokasi anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun yang telah tersedia di anggaran Bapanas.

Strategi Penyaluran dan Stok Bulog

Bapanas meminta Perum Bulog untuk memprioritaskan distribusi beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang mengalami panen raya. Untuk daerah yang sedang panen raya, distribusi tetap dapat dilakukan namun secara terbatas, dengan mempertimbangkan kondisi harga beras di tingkat konsumen agar tidak menekan harga gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Amran juga menyampaikan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, mendukung kelancaran program SPHP. “Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton,” ujar Amran.

Ketentuan Baru Kemasan dan Pembelian

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026, yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, beras SPHP kini dapat disalurkan dalam dua jenis kemasan: 5 kilogram (kg) dan 2 kg. Kemasan 50 kg khusus disalurkan di daerah tertentu seperti Maluku dan Papua, serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), atau daerah lain sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.

Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau alternatif 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP yang telah dibeli tidak boleh dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.

Rincian Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP

Bapanas juga merinci ketentuan harga beras SPHP pada tiga lini rantai pasok distribusi:

  • Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi:
    • Harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog: Rp11.000 per kg
    • Harga penjualan dari distributor ke downline: Maksimal Rp11.700 per kg
    • Harga beras SPHP di tingkat konsumen: Maksimal Rp12.500 per kg
  • Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan:
    • Harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog: Rp11.300 per kg
    • Harga penjualan dari distributor ke downline: Maksimal Rp12.000 per kg
    • Harga beras SPHP di tingkat konsumen: Maksimal Rp13.100 per kg
  • Wilayah Maluku dan Papua:
    • Harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog: Rp11.500 per kg
    • Harga penjualan dari distributor ke downline: Maksimal Rp12.300 per kg
    • Harga beras SPHP di tingkat konsumen: Maksimal Rp13.500 per kg

Dampak Program SPHP dan Stabilitas Inflasi

Realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang hingga akhir Februari 2026 telah mencapai 1,025 juta ton. Program ini turut berkontribusi dalam menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan. Tercatat, tingkat inflasi beras secara bulanan pada Januari dan Februari 2026 lebih stabil dibandingkan dua tahun terakhir, yakni 0,16 persen dan 0,43 persen.