Pemerintah Kota Cirebon bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu mengintensifkan upaya penggalian potensi pajak daerah. Fokus utama menyasar sektor kuliner dan reklame melalui kegiatan monitoring canvassing langsung ke objek pajak di lapangan.
Pengawasan dan pengendalian pajak ini melibatkan berbagai unsur dari Pemerintah Kota Cirebon, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Mereka bersinergi dengan jajaran petugas dari KPP Pratama Cirebon Satu.
Pada bulan Juli ini, tim gabungan secara aktif mendatangi satu per satu pelaku usaha. Kegiatan canvassing ini bertujuan memonitor potensi pajak makanan dan reklame guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Tuntutan Ketegasan Terhadap Penunggak Pajak
Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat bertindak lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada objek pajak dan pelaku usaha skala besar yang masih memiliki tunggakan. Ketegasan ini dinilai krusial untuk memastikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, publik juga mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk mempublikasikan daftar wajib pajak skala besar yang terindikasi menunggak. Terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak aset bangunan, restoran besar, atau pelaku usaha lain dengan nilai pajak di atas Rp100 juta.




