Manajemen PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA akhirnya angkat bicara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Perusahaan mengklaim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut merupakan gambaran kondisi tata kelola pada periode sebelumnya, bukan saat ini.

Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menegaskan bahwa temuan-temuan BPK kini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran manajemen yang sedang menjabat untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar pemberitaan merupakan potret atas tata kelola perusahaan pada periode sebelumnya. Temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat serius bagi manajemen PT PEMA yang sedang menjabat saat ini untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Mawardi Nur dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 2 Juli 2026.

Latar Belakang Temuan BPK dan Peringkat PROPER Merah

Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola PT PEMA. Temuan tersebut mencakup perubahan formula pembagian Jasa Produksi (Jasprod), mekanisme yang dinilai belum sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), hingga dasar penilaian yang belum memiliki best practice.

Selain itu, PT PEMA juga tercatat memperoleh peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian tidak menjelaskan secara rinci aspek yang menjadi dasar pemberian peringkat Merah kepada masing-masing perusahaan.

Menanggapi berbagai sorotan ini, PT PEMA menyatakan bahwa proses transformasi perusahaan sedang berjalan dan membutuhkan waktu.

Evaluasi Menyeluruh Kerja Sama Operasi

Dalam keterangannya, PT PEMA menyebut telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Kerja Sama Operasi (KSO) dan anak perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan setiap investasi memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus meminimalkan potensi kerugian di masa depan.

Untuk KSO PEMA JRG di sektor kopi, perusahaan menyatakan sengketa yang bermula pada 2023 telah ditempuh melalui jalur hukum. PT PEMA mengklaim memenangkan perkara tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Bna tanggal 7 Agustus 2025. Kini, perusahaan sedang menjalankan proses akuisisi aset sebagai bagian dari upaya pemulihan investasi.

Sementara pada KSO PEMA LAMI di sektor perikanan, perusahaan menyebut telah menyelesaikan audit terhadap pengelolaan investasi dan sedang menempuh proses penyelesaian untuk mempercepat pengembalian modal kerja.

Adapun terhadap KSO Tridaya Pasifik (PT PGS), PT PEMA mengaku telah mengajukan audit investigatif dan proses pengembalian dana investasi. Perusahaan juga menyatakan menemukan indikasi conflict of interest yang melibatkan salah satu anggota direksi pada periode sebelumnya.

“Temuan tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses yang objektif,” jelas Mawardi Nur.

Sebagai informasi, Mawardi Nur ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PEMA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf terhitung sejak 28 Februari 2025.

Kajian Ulang Revitalisasi Tangki Kondensat

PT PEMA juga menyinggung proyek revitalisasi Tangki Kondensat F-6104 yang sebelumnya menjadi salah satu temuan audit. Menurut Mawardi, proyek tersebut telah berjalan sejak 2023 dan merupakan program yang diwarisi oleh manajemen saat ini.

Perusahaan menyatakan tidak langsung melanjutkan proyek tersebut, melainkan melakukan kajian terhadap aspek keekonomian, model pendanaan, serta peluang kerja sama dengan mitra strategis agar investasi memberikan nilai tambah.

Audit Khusus dan Reformasi Internal

Selain mengevaluasi investasi, PT PEMA mengaku sedang melaksanakan audit terhadap sejumlah KSO dan anak perusahaan yang memiliki catatan permasalahan. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi aset yang masih dapat dipulihkan, memastikan pertanggungjawaban pengelolaan dana, serta mengoptimalkan pengembalian modal kerja.

Di bidang keuangan, PT PEMA menyatakan telah melakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan agar selaras dengan standar akuntansi yang berlaku. Perusahaan juga mengaku tengah menyusun reformasi tata kelola sumber daya manusia, termasuk penyempurnaan sistem penilaian kinerja yang lebih objektif serta pedoman remunerasi yang transparan dan terukur.

“Kami percaya bahwa transformasi perusahaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun, dengan komitmen seluruh jajaran manajemen, dukungan pemegang saham, pengawasan regulator, serta masukan dari publik dan media, kami optimistis PT PEMA akan tumbuh menjadi BUMD yang semakin profesional, sehat, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi Aceh,” pungkas Mawardi.

Pintoe.co akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun berbagai langkah pembenahan yang diklaim telah dilakukan PT PEMA, termasuk perkembangan penyelesaian kerja sama operasi, reformasi tata kelola perusahaan, serta upaya meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dan pengelolaan lingkungan hidup.