Kabar yang dinanti-nantikan para aparatur negara akhirnya terjawab. Pemerintah secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan kinerja aparatur negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen dan Rincian Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga tunjangan-tunjangan lain yang melekat. Komponen tersebut meliputi tunjangan melekat dan tunjangan kinerja, sehingga total nominal yang diterima akan bervariasi sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Salah satu poin penting yang menjadi kabar baik adalah bahwa gaji ke-13 ini akan diterima secara utuh tanpa potongan. “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu (19/4/2026).
Aturan Khusus Pencairan untuk Beberapa Golongan
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pencairan gaji ke-13, terutama bagi PPPK dan CPNS:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional. Apabila masa kerja belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka PPPK tersebut belum berhak menerima gaji ke-13.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
- CPNS yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
- Sementara itu, CPNS daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menerima perhitungan serupa, dengan kemungkinan tambahan lain yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Pimpinan dan Pegawai Lembaga Nonstruktural: Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala lembaga dapat menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua sekitar Rp29,6 juta, serta anggota atau sekretaris sekitar Rp28,1 juta.



