Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen. Langkah ini diambil setelah permohonan informasi publik terkait data anggaran tahun 2025 yang diajukan SAPA kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen tidak mendapat respons.

Desakan transparansi penggunaan anggaran daerah semakin menguat, terutama di tengah sorotan publik atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan dinas tersebut.

Ketertutupan Informasi Picu Keberatan SAPA

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengungkapkan bahwa surat keberatan tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut SAPA, sikap diam Dinas Pendidikan Bireuen bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Fauzan Adami secara terbuka mempertanyakan pemahaman pejabat Dinas Pendidikan Bireuen mengenai kewajiban transparansi. “Apakah mereka belum paham mana informasi publik dan mana yang dikecualikan? Jika belum, ini jadi tugas pimpinan daerah untuk membenahi,” ujarnya baru-baru ini.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikelola pemerintah daerah merupakan uang rakyat, bukan milik pribadi. “APBK itu bukan uang keluarga. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi penggunaannya,” tegas Fauzan.

SAPA merasa dirugikan, baik dari sisi waktu maupun biaya, akibat diabaikannya permintaan informasi sebelumnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen transparansi di tubuh birokrasi Kabupaten Bireuen.

Fauzan Adami menambahkan, pejabat publik digaji untuk melayani masyarakat, termasuk dalam hal akses informasi. “Mereka tidak bekerja secara sukarela. Negara membayar mereka, lengkap dengan fasilitas. Maka sudah seharusnya bekerja profesional dan terbuka,” katanya.

Temuan Audit BPK Perkuat Desakan Transparansi

Sorotan SAPA semakin tajam mengingat adanya temuan audit BPK RI di Dinas Pendidikan Bireuen yang menimbulkan tanda tanya publik. Fauzan menilai, keterbukaan data justru krusial untuk menjawab kecurigaan tersebut, termasuk terkait rekanan proyek yang bermasalah.

Dalam permohonan informasinya, SAPA meminta sejumlah dokumen penting Tahun Anggaran 2025, meliputi:

  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
  • Daftar program dan kegiatan
  • Paket pengadaan barang dan jasa
  • Dokumen kontrak
  • Laporan realisasi anggaran
  • Data pejabat terkait

“Kalau semua berjalan sesuai aturan, kenapa harus takut membuka data?” tanya Fauzan.

Di sisi lain, laporan audit BPK RI memang mengindikasikan beberapa kejanggalan. Ditemukan pembayaran honorarium kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pada pekerjaan gedung yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik di lapangan.

BPK juga menyoroti 16 paket pekerjaan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar. Dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menetapkan spesifikasi teknis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan maupun Kerangka Acuan Kerja.

Desakan Evaluasi dan Pengusutan Hukum

Temuan audit ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Tuih Alkhair, Tgk. Mauliadi, serta mantan Panglima Daerah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Batee Iliek, Sufri Daud alias Boing. Mereka mendesak Bupati Bireuen untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penggunaan anggaran tersebut.

SAPA mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen segera merespons surat keberatan mereka. Jika tidak ada tanggapan, SAPA memastikan akan membawa perkara ini ke Komisi Informasi Aceh melalui mekanisme sengketa informasi.

Hingga Jumat, 27 Maret 2026, baik Bupati Bireuen maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait temuan audit maupun keberatan yang diajukan SAPA.