Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melayangkan kritik keras terhadap penunjukan Sunnyl Iqbal, putra Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE). Kebijakan ini dinilai tidak hanya bermasalah secara legalitas, tetapi juga mencederai aspek kepatutan, profesionalitas, dan kepercayaan publik.
Penunjukan Sunnyl Iqbal sebagai pucuk pimpinan di perusahaan daerah yang mengelola sektor strategis migas dan aset publik milik Aceh ini menjadi sorotan tajam. Terlebih, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sirkuler dalam restrukturisasi manajemen, tanpa melalui forum terbuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi aturan formal semata, melainkan harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan logika publik. “Bisa saja secara aturan dibenarkan, tetapi secara logika dan kepantasan, ini sulit diterima. Apalagi jika melihat usia dan pengalaman yang dinilai belum cukup untuk memegang jabatan penting seperti itu,” ujar Fauzan, Minggu (29/3/2026).
Diketahui, Sunnyl Iqbal saat ini masih berstatus mahasiswa jurusan manajemen di Perbanas Institute Jakarta dan berusia 22 tahun. Ia belum memiliki rekam jejak maupun pengalaman profesional di sektor minyak dan gas. Padahal, sebagai Komisaris Utama, tugasnya adalah mengawasi agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berjalan dengan benar dan memberi pemasukan untuk daerah.
Fauzan menambahkan, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat Aceh tidak kekurangan sumber daya manusia yang kompeten. “Banyak tenaga muda Aceh yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki kapasitas mumpuni, namun hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap peluang karier yang adil dan terbuka,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, jabatan strategis semestinya diisi oleh figur profesional melalui proses yang objektif, bukan karena kedekatan atau relasi kekeluargaan. Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak disikapi secara serius.
“Ini sangat berbahaya dan bisa meninggalkan catatan sejarah yang tidak baik bagi Aceh. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan setiap gubernur akan menempatkan anggota keluarganya di BUMD. Hal ini berpotensi merusak sistem dan mencederai kepercayaan publik,” lanjutnya.
SAPA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD. Sebagai entitas yang mengelola aset publik, perusahaan daerah dituntut untuk berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel—bukan menjadi ruang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
SAPA meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali karena dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah yang merasa peluang untuk bersaing secara adil semakin menyempit. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa akses terhadap jabatan publik tidak lagi berpijak pada kapasitas dan kompetensi, melainkan dipengaruhi oleh kedekatan dengan kekuasaan. Jika terus dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pinta Fauzan.




