Sejumlah organisasi mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar aksi simbolik dan diskusi publik pada Rabu, 6 Juli 2026. Kegiatan ini menyoroti efektivitas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, sekaligus mendesak pemerintah untuk memperkuat transparansi, koordinasi, dan pelibatan masyarakat.
Aksi yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP USK bersama BEM FKP USK, BEM FP USK, BEM FMIPA USK, BEM FKEP USK, BEM FEB USK, serta Forum Komunikasi Aneuk Hukom USK ini berlangsung di Gelanggang Mahasiswa USK. Mahasiswa menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi masyarakat terdampak bencana dan menyoroti proses rehabilitasi serta rekonstruksi yang dinilai belum berjalan secara optimal dan transparan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi simbolik berupa orasi, pertunjukan teatrikal, dan musikalisasi puisi. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan diskusi publik di Warung Kopi Dimurtahala (WADIM), yang mengangkat tema “Aceh Pascabencana: Menakar Efektivitas Rehabilitasi dan Rekonstruksi”.
Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pemantik dari kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa terdampak bencana, praktisi hukum, aktivis lingkungan, serta pegiat demokrasi dan hak asasi manusia. Forum ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan media kampus, menciptakan ruang dialog yang komprehensif.
Tuntutan Mahasiswa USK untuk Rehabilitasi Pascabencana
Pada akhir kegiatan, mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang berisi empat tuntutan utama kepada pihak terkait:
- Pertama, menuntut Pemerintah Aceh membuka secara penuh dan transparan seluruh data penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta mengumumkannya secara berkala kepada publik.
- Kedua, menuntut pencabutan seluruh izin tambang dan perkebunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terbukti merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir bandang serta longsor.
- Ketiga, menuntut Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh mengoptimalkan koordinasi lintas kabupaten/kota, memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, dan menjamin keterlibatan masyarakat terdampak dalam perencanaan serta pengawasan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Keempat, menuntut Pemerintah Aceh mendesak Pemerintah Pusat agar Satuan Tugas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menjalankan mandat Keputusan Presiden dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, koordinasi lintas kementerian, serta melibatkan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam pengawasan.




