Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah menuntaskan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Proses pelantikan pejabat ini terlaksana setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pertimbangan teknis yang diperlukan.
Pengisian jabatan dilakukan secara bertahap. Dari ratusan usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, hanya sebagian yang mendapat persetujuan teknis pada tahap awal. Sisanya baru disetujui kemudian, sehingga pelantikan pejabat dilaksanakan secara bergelombang.
Saat ini, kekosongan jabatan tersisa pada level eselon empat. Posisi-posisi ini rencananya akan diisi melalui mekanisme rotasi atau mutasi jabatan setara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan kebutuhan sumber daya manusia akibat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon yang telah memasuki masa pensiun.
Untuk jabatan fungsional, seperti tenaga pendidik dan kesehatan, pengisian dilakukan melalui rekrutmen baru atau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mekanisme ini disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran daerah.
Penataan pegawai secara berkelanjutan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon guna memastikan struktur organisasi tetap berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu.




