Gelombang tekanan publik terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kupang terus menguat. Ribuan selebaran disebarkan Aliansi Keadilan Untuk Korban di Oelamasi pada Rabu (25/2/2026) sebagai bentuk desakan agar proses hukum dan etik berjalan transparan, objektif, serta berpihak pada korban yang disebut mengalami intimidasi dan ancaman.
Koordinator Umum Aliansi Keadilan Untuk Korban, Ama Makin, menyampaikan sikap tegas itu saat ditemui di depan Kantor DPRD Kabupaten Kupang. Ia menilai sikap DPRD yang tidak menghadirkan satu pun anggota saat massa hendak beraudiensi sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan serius yang telah bergulir sejak 2025 di Badan Kehormatan.
“Kami sangat kecewa. Ini persoalan serius dan sudah lama diproses di Badan Kehormatan, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang adil. Tekanan publik adalah bentuk solidaritas untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri,” tegas Ama Makin.
Kritik Terhadap Absennya Anggota DPRD
Aliansi menilai alasan seluruh anggota DPRD mengikuti agenda Musrenbang kecamatan sejak 23 Februari hingga 6 Maret tidak proporsional. Tidak satu pun perwakilan hadir menerima aspirasi massa, kondisi yang memicu kecurigaan bahwa agenda Musrenbang dijadikan tameng untuk menghindari desakan pertanggungjawaban etik dan hukum.
“Kalau satu dua hari ke depan tidak ada respons untuk bertemu, kami akan datangi langsung lokasi Musrenbang. Jangan turun bicara program ke rakyat kalau etika dan moral internal belum dibenahi. Itu bisa menjadi pembohongan publik,” ujar Ama Makin.
Sorotan Terhadap Proses Badan Kehormatan
Aliansi juga menyoroti proses pemeriksaan di Badan Kehormatan yang dinilai tidak objektif. Korban disebut telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dan Komnas HAM serta menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan ke BK. Namun, dalam proses pemeriksaan, korban tidak dihadirkan, sementara terlapor tetap dipanggil untuk klarifikasi.
Badan Kehormatan sebelumnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dengan alasan bukti percakapan tidak dapat dipastikan identitasnya. Aliansi menilai kesimpulan tersebut prematur karena tidak menghadirkan ahli untuk menguji keaslian bukti, sehingga dianggap belum menjawab rasa keadilan publik.
Dalam selebaran yang dibagikan, aliansi menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan bukan persoalan personal, melainkan kejahatan struktural yang lahir dari relasi kuasa timpang dan budaya patriarki. Mereka menilai penanganan kasus tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Aliansi menegaskan komitmen melawan segala bentuk kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembungkaman terhadap perempuan, serta menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Tanggapan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, menjelaskan bahwa pihak sekretariat tidak menolak audiensi. Namun, seluruh anggota DPRD sedang berada di daerah pemilihan masing-masing mengikuti Musrenbang kecamatan hingga 6 Maret 2026.
“Kami sudah menerima surat kemarin, tetapi dalam surat tidak dicantumkan waktu agenda yang diminta serta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Kami sudah menyiapkan surat jawaban, namun tidak tahu harus dikirim ke mana. Jadi bukan tidak mau menerima, tetapi belum bisa karena semua anggota DPRD sedang mengikuti Musrenbang,” jelas Novita di hadapan massa aksi.
Ia mempersilakan aliansi kembali melayangkan surat resmi dengan mencantumkan alamat sekretariat dan nomor kontak agar dapat dijadwalkan ulang setelah agenda Musrenbang selesai.




