Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat sebanyak 157 perusahaan di wilayahnya diadukan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan ini diterima hingga Minggu, 15 Maret 2026, dari total 194 pelapor yang menyampaikan keluhan melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Berbagai jenis masalah THR dilaporkan, mulai dari perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, pembayaran yang tidak penuh, tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pencairan THR oleh perusahaan.
Proses Penanganan Aduan dan Sanksi
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memverifikasi kebenaran laporan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran atas ketidakpatuhan terhadap aturan pemberian THR Keagamaan.
Teguran awal berupa nota 1 harus dipenuhi dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila perusahaan masih belum membayarkan THR setelah nota 1 dikeluarkan, maka akan diberikan nota 2 dengan jangka waktu pemenuhan yang sama, yakni tujuh hari.
Kim Agung menegaskan, “Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ujarnya pada Senin (16/3/2026).
Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.




