Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Ketentuan ini berlaku di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.

Penetapan ini menjadi acuan bagi umat Islam di Jawa Barat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang ditanggungnya.

Pembayaran zakat fitrah dapat berupa bahan makanan pokok, seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang. Alternatifnya, masyarakat bisa menunaikannya dalam bentuk uang tunai, dengan nilai yang disesuaikan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2026 di Jawa Barat menunjukkan variasi antarwilayah. Perbedaan ini didasari oleh fluktuasi harga beras di setiap daerah, yang menjadi patokan dalam perhitungan nominal zakat fitrah. Oleh karena itu, nilai yang ditetapkan untuk setiap kabupaten dan kota tidak seragam.

BAZNAS Jawa Barat berharap pedoman ini mempermudah masyarakat menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat. Selain sebagai penyucian diri setelah berpuasa Ramadan, zakat fitrah juga berperan penting membantu masyarakat kurang mampu merasakan kebahagiaan Idulfitri.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam bentuk uang di berbagai wilayah Jawa Barat:

WilayahBesaran Zakat Fitrah (Rp)
BAZNAS Provinsi Jawa Barat40.000
Kabupaten Bandung37.500
Kabupaten Bandung Barat40.500
Kabupaten Bekasi45.500
Kabupaten Bogor50.000
Kabupaten Ciamis37.500
Kabupaten Cianjur (beras biasa)37.000
Kabupaten Cianjur (beras Pandanwangi)50.000
Kabupaten Cirebon39.000
Kabupaten Garut40.500
Kabupaten Indramayu37.500
Kabupaten Karawang42.000
Kabupaten Kuningan35.000
Kabupaten Majalengka40.000
Kabupaten Pangandaran32.500
Kabupaten Purwakarta45.000
Kabupaten Subang37.000
Kabupaten Sukabumi35.000
Kabupaten Sumedang40.000
Kabupaten Tasikmalaya37.000