Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan penunaian zakat fitrah. Kewajiban ibadah ini tidak hanya menyempurnakan puasa Ramadan, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.
Di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga keagamaan dan otoritas zakat telah menetapkan standar besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Penetapan ini mempertimbangkan harga bahan pokok, terutama beras, yang menjadi makanan pokok masyarakat. Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Tengah
Untuk wilayah Jawa Tengah, acuan penetapan besaran zakat fitrah berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi keagamaan setempat. Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitrah ditentukan sebesar 1 sha’ atau setara dengan sekitar 2,85 kilogram beras per orang.
Apabila masyarakat memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Berikut perkiraan besaran zakat fitrah tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah:
- Beras Mentikwangi: sekitar Rp46.350 per jiwa (dengan asumsi harga beras Rp16.250 per kilogram).
- Beras Rojolele: sekitar Rp45.600 per jiwa (asumsi harga Rp16.000 per kilogram).
- Beras IR 64 atau beras medium: sekitar Rp37.100 per jiwa (dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram).
Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Standar fidyah ditetapkan sekitar 7 ons beras per hari ditambah lauk-pauk senilai Rp15.000. Dengan demikian, total fidyah harian berkisar antara Rp24.100 hingga Rp26.400, tergantung pada kualitas beras yang digunakan.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sementara itu, untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan zakat fitrah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta. Dalam aturan tersebut, zakat fitrah ditunaikan dengan takaran 2,5 kilogram beras per orang.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai konversinya sekitar Rp40.000 per jiwa. Nominal ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut. Penetapan nilai ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan kebutuhan dasar para penerima zakat dapat terpenuhi menjelang Idulfitri.




