Pemerintah Aceh akan segera menyalurkan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp824 miliar yang dialokasikan dari pemerintah pusat. Dana ini diprioritaskan untuk mendukung pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah terdampak, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan perbaikan infrastruktur.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pemulihan dini. “Rp824 miliar dana TKD akan segera disalurkan, sebagian untuk penanganan bencana, terutama pemulihan dini di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah,” kata Nasir pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Nasir, sesuai instruksi Gubernur Aceh, dana tersebut juga akan dialokasikan untuk perbaikan jalan dan jembatan di wilayah terdampak. Ia menambahkan, pembangunan huntara bagi warga terdampak bencana saat ini telah mencapai lebih dari 60 persen.

“Target kita huntara 100 persen selesai sebelum Lebaran. Insya Allah bisa tercapai,” ujar Nasir optimistis.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Rapat tersebut membahas sosialisasi surat edaran penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Penyesuaian alokasi TKD ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus bagi daerah tertentu yang terdampak bencana.

Secara keseluruhan, total tambahan TKD untuk wilayah terdampak di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar Rp10,65 triliun. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, dengan rincian 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April 2026.

Hingga 27 Februari 2026, realisasi penyaluran tambahan TKD telah mencapai sekitar Rp4,38 triliun, atau sekitar 41 persen dari total alokasi. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menjalankan program pembangunan dan penanganan dampak bencana.