Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempertanyakan kemungkinan pengajuan pinjaman hingga Rp300 juta melalui KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Meskipun pengumuman resmi skema KUR 2026 belum dirilis, merujuk pada kebijakan sebelumnya, pinjaman sebesar Rp300 juta sangat dimungkinkan melalui skema KUR Kecil yang disalurkan oleh BRI.
KUR merupakan inisiatif pembiayaan bersubsidi dari pemerintah untuk mendukung permodalan UMKM. BRI, sebagai salah satu bank penyalur terbesar, menawarkan bunga rendah yang menjadi daya tarik utama bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnis.
Peluang Pinjaman Rp300 Juta Melalui KUR BRI
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya, plafon KUR terbagi dalam beberapa kategori utama:
- KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp50 juta.
- KUR Kecil: Pinjaman di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- KUR PMI: Pembiayaan khusus untuk pekerja migran Indonesia.
Dengan batas maksimal KUR Kecil mencapai Rp500 juta, pengajuan pinjaman sebesar Rp300 juta secara skema termasuk dalam kategori yang diperbolehkan. Ini berarti, pelaku UMKM berpotensi besar untuk mendapatkan pinjaman Rp300 juta melalui KUR BRI 2026, asalkan memenuhi persyaratan dan lolos analisis kelayakan kredit.
Namun, penting untuk diingat bahwa persetujuan pinjaman tidak hanya bergantung pada nominal yang diajukan, tetapi juga pada kemampuan usaha dalam menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar cicilan secara teratur.
Syarat Pengajuan KUR Kecil Rp300 Juta
Mengingat nominal Rp300 juta masuk dalam kategori KUR Kecil, persyaratannya cenderung lebih ketat dibandingkan KUR Mikro. Berikut adalah gambaran syarat umum berdasarkan kebijakan yang berlaku sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki usaha produktif dan layak yang telah beroperasi minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank atau lembaga keuangan lain.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas usaha resmi lainnya.
- Menyediakan agunan atau jaminan sesuai kebijakan bank penyalur.
Untuk pinjaman sebesar Rp300 juta, bank biasanya akan meminta agunan tambahan. Ini dapat berupa sertifikat tanah atau bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau aset lain yang memenuhi ketentuan bank.




