Gresik, Kamis (26/2/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik secara resmi memulai Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 yang akan berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi ini diawali dengan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Rabu (25/2/2026).
Fokus utama operasi ini adalah memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Sasaran penindakan meliputi peredaran minuman keras (miras) ilegal, praktik perjudian, prostitusi, aksi premanisme, penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, hingga peredaran narkoba.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya setiap jajaran untuk memahami target operasi dan memastikan pencapaian maksimal. “Lakukan mapping wilayah secara detail, terutama pada titik-titik rawan yang menjadi keluhan masyarakat seperti warung pangku dan lokasi peredaran miras,” ujar AKBP Ramadhan pada Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, AKBP Ramadhan juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan pelaporan hasil ungkap perkara secara transparan melalui fungsi Humas. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk akuntabilitas kinerja kepolisian kepada publik.
Di bidang penindakan narkoba, Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan profesionalisme. Ia juga menekankan agar anggota memedomani ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Narkotika. “Proses penyidikan kini telah berbasis digital sesuai sistem dari Polda. Anggota harus bekerja secara selektif, profesional,” terang AKP Yani.
Selain itu, AKP Yani menambahkan, personel juga wajib memperhatikan hak-hak dan kondisi kesehatan tersangka. “Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya, menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap penanganan kasus.




