Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa mitra pengemudi akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya itu, Yassierli juga mengisyaratkan bahwa nominal BHR yang akan diterima pengemudi ojol pada tahun ini berpotensi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan setelah serangkaian pertemuan dengan perusahaan aplikasi.

Komitmen Aplikator untuk BHR Lebih Besar

Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari para aplikator untuk memberikan BHR yang lebih baik.

“Kemarin yang hasil (pertemuan) kita ya mereka (aplikator) komitmen, ada yang menyampaikan kami lebih sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah,” kata Yassierli saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Pertemuan tersebut, lanjut Yassierli, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan penyaluran BHR tahun ini dapat berjalan lebih baik, serta menjangkau lebih banyak mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Penyesuaian Skema

Menaker Yassierli juga menyebutkan rencana koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Koordinasi ini akan dilanjutkan dengan konsultasi bersama Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan hasil pertemuan dengan para aplikator.

Meskipun demikian, Yassierli mengingatkan bahwa besaran BHR nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi. Mitra penuh waktu dan paruh waktu berpotensi menerima nominal yang berbeda, mengingat skema kerja mereka yang fleksibel dan tidak sama dengan pekerja konvensional.

“Tunggu aja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini,” jelas Yassierli.

Regulasi dan Jadwal Pencairan

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan regulasi resmi terkait pemberian BHR 2026. Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) terbaru mengenai jadwal pencairan BHR untuk pengemudi ojol belum diterbitkan.

Namun, jika mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, pembayaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi biasanya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran.