Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan khusus kepada Lisnawati, ibu kandung mendiang Nizam, yang tewas diduga akibat penganiayaan. Langkah ini diambil setelah Lisnawati melaporkan mengalami guncangan psikis hebat dan menerima teror dari pihak tidak dikenal pasca-pelaporan kasus kematian anaknya.

Tim medis dan psikolog dari LPSK segera diterjunkan untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan mental Lisnawati. Pihak lembaga ingin memastikan Lisnawati dalam kondisi stabil sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik kepolisian.

“Saat ini Ibu Lisna sedang dilakukan asesmen secara medis oleh dokter LPSK dan juga akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis, serta asesmen berkaitan dengan tingkat ancaman,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026).

Ancaman tersebut dikabarkan muncul dalam bentuk larangan berbicara dan intimidasi terbuka melalui aplikasi pesan singkat, telepon, serta kontak langsung dari beberapa orang. Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan saksi kunci dalam pengungkapan kasus kematian tragis Nizam.

Sri Suparyati menambahkan, “Karena Ibu Lisna menyampaikan bahwa pasca adanya pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman-ancaman, baik secara apa, WA ya, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya Ibu Lisna.”

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa tindakan mengancam saksi adalah pelanggaran hukum yang serius. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melacak dan menindak tegas oknum yang mencoba menghalangi keadilan bagi keluarga Nizam.

“Indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung Nizam. Ini justru memperlihatkan bagaimana saudara melakukan pengancaman terbuka ketika melarang ibu kandung almarhum untuk berbicara. Itu saja sudah pasal ya, itu saja sudah bisa dikenakan KUHP begitu dan terbuka,” tutur Rieke Diah Pitaloka.

Untuk sementara waktu, Lisnawati disarankan untuk tetap berada dalam pengawasan LPSK dan tidak diperkenankan keluar demi keamanan pribadinya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi tingkat ancaman yang dianggap berada pada kategori tinggi. Kuasa hukum keluarga menyetujui langkah protektif ini agar Lisnawati bisa pulih secara psikologis tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi penggiringan opini yang merugikan posisi korban.