Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan asesmen terhadap permintaan perlindungan yang diajukan oleh tim advokasi dan pendamping hukum. Permintaan ini terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sedikitnya 12 orang mengajukan perlindungan kepada Komnas HAM.
Identitas para pengadu tidak dipublikasikan oleh Komnas HAM demi menjaga keamanan mereka. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sejak awal telah mengambil langkah inisiatif dalam memberikan perlindungan.
Mayoritas teror yang dilaporkan berupa ancaman digital melalui media sosial. Namun, detail dari ancaman tersebut masih dalam pendalaman. Saurlin menyatakan, “Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman dari media sosial. Sedang kita kumpulkan dan profiling untuk kemungkinan penerbitan surat pembela HAM bagi 12 orang itu.”
Komnas HAM Panggil Pejabat TNI
Pada Rabu, 1 April 2026, Komnas HAM juga telah memanggil sejumlah pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan kasus ini. Beberapa pejabat yang hadir antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksda TNI Farid Ma’ruf, serta Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum (Wakapuspen) Kolonel Arh Osmar Silalahi, bersama sejumlah perwira menengah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mendalami proses penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pendalaman ini dinilai penting mengingat perkara tersebut sebelumnya juga sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Ke depan, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai pelaku lapangan. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa proses tersebut masih harus melalui prosedur administratif.
“Permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami harus mengajukan surat permohonan secara tertulis terlebih dahulu,” ujar Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta pendapat dari sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, militer, hingga intelijen. Pendapat para ahli ini diharapkan dapat membantu penyusunan konstruksi kesimpulan kasus secara komprehensif.
Kronologi dan Dugaan Pelaku
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras sekitar dua pekan lalu. Peristiwa nahas itu terjadi usai Andrie mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, TNI menyatakan telah menahan empat anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai pelaku lapangan. Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, menyebut jumlah pelaku mencapai sedikitnya 16 orang dan menduga peristiwa tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen.




