MAJALENGKA – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi perangkat Desa Rajagaluh Lor, Majalengka, pada Senin (9/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparat desa dalam pendampingan dan advokasi hukum bagi warganya.
Acara yang berlangsung di Desa Rajagaluh Lor tersebut dihadiri oleh perangkat desa setempat dan perwakilan masyarakat. Dua dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. M. Sigit Gunawan, S.H., M.Kn., dan Siska Karina, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama. Selain penyuluhan, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Fakultas Hukum UGJ Cirebon.
Penguatan Peran Aparat Desa dalam Advokasi Hukum
Pelatihan penyuluh hukum ini secara spesifik berfokus pada penguatan peran aparat desa dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas hukum aparat desa, membekali mereka dengan pengetahuan dasar hukum agar mampu memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.
Dr. M. Sigit Gunawan dan Siska Karina menjelaskan beberapa poin krusial dari pelatihan ini:
- Fasilitator Bantuan Hukum: Aparat desa diharapkan dapat berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, atau instansi terkait.
- Pendampingan Awal: “Pendampingan awal terhadap permasalahan hukum masyarakat. Aparat desa dapat memberikan arahan, informasi hukum, serta membantu penyelesaian masalah secara awal sebelum masuk ke proses hukum formal,” ujar Dr. M. Sigit Gunawan bersama Siska Karina.
- Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi: Aparat desa didorong untuk memanfaatkan musyawarah, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
- Peningkatan Kesadaran Hukum: Aparat desa berperan sebagai penyuluh yang memberikan edukasi kepada warga mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.
Lebih lanjut, pelatihan ini juga bertujuan untuk mendorong akses keadilan di tingkat desa, memperluas jangkauan masyarakat terhadap perlindungan dan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah.
“Utamanya, mewujudkan desa sadar hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparat desa dapat menjalankan pelayanan publik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Dr. M. Sigit Gunawan.
Di kesempatan yang sama, Siska Karina menambahkan bahwa teknik komunikasi paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki peran penting. Hal ini untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat, jelas, dan mudah dipahami.



